artikel & essai
Penerapan ETLE(Electronic Traffic Law Enforcement) di Indonesia
Electronic traffic law enforcement atau yang biasa disebut ETLE merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Sistem tilang elektronik ini dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Hal ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diadakannya tilang elektronik adalah untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan.Anda yang tidak menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau ETLE akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Jadi tilang eletronik ini adalah sistem tilang dengan memasang semacam kamera CCTV di titi-titik jalan tertentu dan ada Pak Polisi yang mengawasi pengendara di depan layar komputer. Inti dari tilang elektronik ini adalah pengawasan penngendara bermotor dengan menggunakan CCTV. Jadi, tidak ada lagi polisi yang menilang di jalan raya.
Lalu Pak Polantas Nggak Ada Kerjaan Dong?
Ya nggak begitu juga dong. Mereka tetap punya kerjaan yaitu mengatur lalu lintas. Memastikan supaya lalu lintas lancer dan nggak ada kecelakaan di jalan raya. Namanya juga Polantas, sudah seharusnya tugasnya mengatur lalu lintas. Kenapa sih harus ada E-Tilang?
1.Membuat Orang Berpikir Ulang untuk Melanggar Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya kebijakan e-tilang ini masih sangat baru dilakukan, belum bisa kita simpulkan apakah kebijakan ini benar-benar efektik ataukah tidak. Namun menurut saya, tilang elektronik bisa membuat orang berpikir ulang untuk melanggar aturan lalu lintas.
Kurang lebih sama seperti maling yang berpikir ulang mau mencuri kalau melihat kamera CCTV di dalam rumah targetnya. Pengendara akan merasa terintai sehingga menjadi takut untuk melanggar.
Kan CCTV bisa dirusak?
Ya bisa saja sih, tapi nggak semudah itu bosque merusak CCTV itu. Hanya bisa dilakukan oleh orang-orang professional. Paling tidak orang awam dan rakyat jelata seperti saya nggak akan mungkin merusaj CCTV. Ribet banget soalnya.
2.Meringankan Tugas Polisi Lalu Lintas di Jalan Raya
Sebelum ada program tilang elektronik, Polisi Lalu Lintas punya dua tugas utama yaitu mengatur lalu lintas dan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun kini semenjak ada tilang elektronik, Pak Polisi yang biasa kita temukan di jalan raya nggak bisa lagi melakukan penilangan.
Tentu hal ini sangat bagus karena bisa mengurangi dan meringankan tugas mereka. Daripada Pak Pol debat mulu dengan pengendara karena tilang, lebih baik mengatur lalu lintas saja bisa menyelamatkan banyak manusia.
3.Menekan Pungutan Liar
Bagi saya keuntungan lainnya dari sistem e-tilang adalah dapat menekan pungutan liar. Memang sih belum tentu bisa 100% menghilangkan, tapi seenggaknya jumlahnya bakalan berkurang. Pak Polisi sudah nggak punya kewenangan lagi untuk tiba-tiba menilang begitu saja karena sudah bukan lagi tugasnya.
Kalau Anda ketemu sama Pak Polisi yang coba-coba meminta uang dengan alibi denda tilang, jangan berikan dan jangan takut bila ada ancaman. Semua apa yang terjadi di jalan raya pasti terekam oleh kamera CCTV.
ESSAI:
COVID 19
Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas.
Penyakit ini juga disebarkan oleh hewan dan mampu menjangkit dari satu spesies ke spesies lainnya, termasuk manusia. Diketahui virus Corona berasal dari Kota Wuhan di China dan muncul pada Desember 2019.
Orang yang terinfeksi memiliki gejala ringan seperti demam, batuk, dan kesulitan bernafas. Gejala dapat berkembang menjadi pneumonia berat.
Agar kita terhindar dari Covid 19 kita harus menerapkan beberapa cara,antara lain sebagai berikut tetap berada di rumah, menghindari bepergian dan beraktivitas di tempat umum, sering mencuci tangan dengan sabun dan air, tidak menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang tidak dicuci. Segera hubungi Hotline jika Anda mengalami gejala atau memiliki riwayat perjalanan/berpergian dari Negara yang terjangkit.
Komentar
Posting Komentar